Liputan6.com, Jakarta : Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan
Sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Namun
masih banyak warga yang belum tahu apa itu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial) Kesehatan dan JKN.
Berita Terkait
Lokasi Pendaftaran JKN di Seluruh Indonesia
IDI Akan Segera Minta Para Dokter Daftar JKN
Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan dari warga yang
masih bingung soal JKN dan BPJS seperti dirangkum liputan6.com, Selasa
(31/12/2013):
1. Apa itu JKN dan BPJS Kesehatan dan apa bedanya?
JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang
merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya
menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib
menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.
Bagaimana dengan rakyat miskin? Tidak perlu khawatir, semua
rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditanggung kesehatannya oleh
pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk
memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
Sementara BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya
sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi
dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Antara JKN dan BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama
programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya
nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
2. Siapa saja saja peserta JKN?
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat
Indonesia akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib
tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan
individu yang ditanggung pemerintah.
3. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang,
investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan
Iuran ?