Liputan6.com, Jakarta : Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan
Sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Namun
masih banyak warga yang belum tahu apa itu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial) Kesehatan dan JKN.
Berita Terkait
Lokasi Pendaftaran JKN di Seluruh Indonesia
IDI Akan Segera Minta Para Dokter Daftar JKN
Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan dari warga yang
masih bingung soal JKN dan BPJS seperti dirangkum liputan6.com, Selasa
(31/12/2013):
1. Apa itu JKN dan BPJS Kesehatan dan apa bedanya?
JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang
merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya
menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib
menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.
Bagaimana dengan rakyat miskin? Tidak perlu khawatir, semua
rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditanggung kesehatannya oleh
pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk
memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
Sementara BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya
sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi
dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).
Antara JKN dan BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama
programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya
nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
2. Siapa saja saja peserta JKN?
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat
Indonesia akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib
tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan
individu yang ditanggung pemerintah.
3. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang,
investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan
Iuran ?
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran
dibagi menjadi:
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan
oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak
mampu)
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah
(PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri
dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji
bulanan yang diterimanya.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan
kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan,
penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu
dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja
Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat
Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5
persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh
pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.
Tapi iuran tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus.
Karena secara bertahap akan dilakukan dari 1 Januari 2014 – 30 Juni 2015 adalah
pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen
dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta.
Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji
atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1
persen oleh Peserta.
Sementara bagi peserta perorangan akan membayar iuran
sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
- Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500
per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500
per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500
per orang per bulan
Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10
setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif
sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3
(tiga) bulan. Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua
tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
4. Fasilitas apa saja yang didapat jika ikut JKN?
A. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
- Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat
Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan
mendapatkan pelayanan kelas I dan II
- Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan
kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas
I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun,
veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran
atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan,
pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas
layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang
dipilih.
B. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang
dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III
5. Apakah sistem pelayanan BPJS misalnya mengurus obat bisa
lama dan dilempar sana-sini?
Direktur Kepersertaan BPJS, Sri Endang Tidarwati mengatakan
bahwa sistem pelayanan BPJS akan lebih baik karena didukung oleh SDM yang
banyak dan terlatih. Sementara bila semua data lengkap dan seluruh isian dalam
formulir sudah terisi dengan baik, pihak BPJS (Badan penyelenggara Jaminan
Sosial) mengklaim prosedur pendaftaran menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan
Nasional) cukup 15 menit.
6. Apakah tenaga kesehatan akan bersikap ramah terhadap
peserta JKN?
Menteri Kesehatan menyampaikan, bila ada satu RS yang
dokternya galak, maka pasien ini boleh pindah ke RS yang memiliki dokter yang
ramah dan melayani dengan baik. Menkes mengatakan, lama-lama jumlah pasien di
dokter galak tersebut akan berkurang. Sementara dokter yang melayani dengan
baik dan gembira, jumlah pasien dan pendapatannya meningkat.
7. Manfaat dan layanan apa saja yang didapat peserta JKN?
Manfaat JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan
termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan
medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif),
peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:
- Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan
mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan
sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG),
Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar,
vasektomi dan tubektomi
- Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan
untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko
penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis
(gagal ginjal).
8. Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan seperti apa?
Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur mengatakan bahwa
Anda bisa datang ke kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian
melakukan hal berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Pembayaran premi
Anda akan diberikan virtual account atau kode bank untuk
pembayaran premi pertama yang bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat
yang saat ini sudah bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.
Untuk biaya premi peserta mandiri dengan perawatan kelas 3,
sebulan hanya Rp 25.500 per orang, untuk perawatan kelas II sebulan Rp 42.500
per orang dan perawatan kelas I sebesar Rp 50.000 per orang.
Adapun besaran premi pada kelompok pekerja sebesar 5 persen
dari gaji pokoknya, 2 persen dibayarkan oleh yang bersangkutan dan 3 persen
dibayarkan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja.
3. Mendapat kartu BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh
Indonesia
Setelah membayar premi, nantinya Anda akan mendapat kartu
BPJS Kesehatan yang menjadi bukti bahwa Anda merupakan peserta JKN. Saat ini
fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara
fasilitas kesehatan milik swasta yang dapat melayani JKN jumlahnya terus
bertambah. Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang belum bergabung.
9. Bagaimana dengan fasilitas kesehatan swasta?
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan
kepada swasta untuk berperan serta memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan
dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
10. Bagaimana alur pelayanan kesehatan, katanya tidak boleh
langsung ke rumah sakit?
- Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu
fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) yang ditetapkan oleh BPJS
Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan
selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang
diinginkan.
- Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada
fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, kecuali berada di
luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar atau
dalam keadaan kegawatdaruratan medis.
Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur menambahkan, bila
sudah aktif menjadi peserta, alur pelayanan menggunakan pola rujukan berjenjang
yang dimulai dari sistem layanan primer hingga tersier.
Ia mengatakan, layanan primer terdiri atas Puskemas, klinik
dokter pribadi serta klinik pratama (klinik swasta). Jadi nanti setiap orang
mulai berobat dari sistem layanan primer dulu sehingga menghindari penumpukkan
di satu rumah sakit. Khusus untuk keadaan darurat seperti kecelakaan atau
penyakit yang tidak bisa ditangani di layanan primer, bisa langsung ke rumah
sakit.
11. Siapa yang menjamin program JKN akan berlangsung baik
tanpa korupsi?
Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan
internal. Secara eksternal, pengawasan akan dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan
Sosial Nasional) dan Lembaga pengawas independen. Dan secara internal, BPJS
akan diawasi oleh dewan pengawas satuan pengawas internal.
12. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran?
- BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran
jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta.
- Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran
sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada
pemberi kerja dan atau peserta selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya iuran.
- Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan
dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.
13. Bila peserta tidak puas dengan pelayanan yang diberikan,
kemana harus mengadu?
Bila peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan
yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,
maka peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan
kesehatan dan atau BPJS Kesehatan.
Atau dapat langsung datang ke posko BPJS di kota dan desa.
Ada juga hotline servis BPJS di nomor kontak 500-400.
(Fit/Igw)
Sumber : http://health.liputan6.com/read/788613/pertanyaan-pertanyaan-dasar-seputar-jkn-dan-bpjs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar dan masukan anda yang membangun akan meningkatkan pelayanan kami.