Pengertian
pencemaran udara menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor :
Kep-02/MENKLH/I/1988 adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi
dan atau komponen lain ke udara dan atau berubahnya tatanan udara oleh kegiatan
manusia atau proses alam, sehingga kualtas udara turun sampai tingkat terteneu
yang menyebabkan udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai
dengan peruntukannya.
Salah
satu sumber pencemaran udara adalah pembakaran dari sampah padat rumah tangga.
Sampah adalah semua hasil kegiatan yang dihasilkan manusia dan tidak idgunakan
lagi. Masalah sampah sudah merupakan masalah sosial, artinya ditimbulkan oleh
masyarakat dan haru diatasi secara bersama. Setiap manusia mampu menghasilkan sampah sebanyak 2,5 liter per hari. Pengelolaan
sampah adalah serangkaian upaya terhadap material sampah yang dihasilkan dari
kegiatan manusia dengan tujuan untuk mengurangi dampak buruk terhadap
kesehatan, lingkungan, dan keindahan.
Prinsip
Pengelolaan Sampah
- Pemisahan antara sampah
basah/ kering
- Penyediaan tempat sampah (bak) sementara
di dalam rumah
- Penyediaan tempat sampah (bak) sementara
di luar rumah dengan volume sesuai jumlah sampah yang dihasilkan selama 2
– 3 hari & bertutup
- Tempat sampah (bak) harus mempunyai alas
yang kedap air
- Jarak antara LPS dengan kawasan
permukiman ≥ 500 m.
Pengolahan
Sampah
- Memanfaatkan
Sampah (Reuse)
- Mengurangi
Timbulan Sampah (Reduce)
Ex : Kompos
- Mendaur
Ulang Sampah (Recycle)
Ex : Kerajinan
PENYEHATAN LINGKUNGAN DALAM
PENCEMARAN UDARA DAN PENGOLAHAN SAMPAH
BULAN JANUARI s/d JUNI 2013
1. Pemeriksaan tempat sampah di
sekolah
2. Pemeriksaan sampah pada
lingkungan pemukiman
3. Pembinaan masyarakat tentang
pengolahan sampah
Pembuatan kerajian tangan oleh ibu-ibu PKK Kecamatan
Taman dengan menggunakan sampah wadah makanan dari steorofoam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar dan masukan anda yang membangun akan meningkatkan pelayanan kami.