Mohon Maaf, Kami hanya akan menangani KELUHAN PELANGGAN yang menyebutkan identitas dengan jelas dan bisa dihubungi

Senin, 29 Desember 2014

SOSIALISASI PENGISIAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP)


Bertepatan dengan hari Ibu, 22 Desember 2014 di Puskesmas Taman dilaksanakan acara SOSIALISASI PENGISIAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) bagi ± 80 orang karyawan/ karyawati. Bertempat di ruang pertemuan acara dimulai pukul 12.00 acara dibuka langsung oleh Ibu Kepala Puskesmas Taman Kabupaten Sidoarjo dr. Zuhaida, M.Kes. Selanjutnya, 2 orang nara sumber dari Badan Kepegawaian Daerah – BKD Kabupaten Sidoarjo secara bergantian memberikan penjelasan terkait cara pengisian SKP.

Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.

Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.

Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality)  dan perilaku (behavior)  terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil,produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.

Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaiantidak dikomunikasikan secara terbukaSelain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif (terlalu pelit/murah), nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai “amat baik” atau “kurang”, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai “sedang” atau “kurang”. Dalam hal Atasan langsungsebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.

Maka, setelah dilakukan proses kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP-3 PNS, maka durumuskan metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS). Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipildengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaituSKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %.


Mekanisme Penilaian Kinerja


Mekanisme Penyusunan Standar Kinerja Jabatan



Penilaian Kinerja PNS


Proses Penyusunan SKP PNS

Berikut ini beberapa hal terkait pertanyaan dan jawaban tentang SKP.

Apa yang dimaksud dengan SKP ?
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

Bagaimana cara mengisi formulir SKP ?
Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan

Bagaimana menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ?
Cara menentukan target kuantitas dalamm pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya.

Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ?
Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.

Siapa saja kah yang dapat memasukkan target biaya ?
Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum?
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya

Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional tertentu ?
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.

Apa berbedaan antara DP3 dengan SKP ?
Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.

Apa kaitannya RKT dengan kegiatan tugas jabatan ?
Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.

Apakah dalam menyelesaikan tugas   / pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan?
Dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan dengan bawahan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing.

Bagaimana cara mengisi kegiatan tugas jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama (homogin) ?
Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat dibagi perwilayah atau perinstansi.

Bagaimana cara memasukkan kegiatan tugas tambahan ?
Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan.


 Sumber bagan dan narasi lainnya : http://www.bkn.go.id/produk/skp


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar dan masukan anda yang membangun akan meningkatkan pelayanan kami.

PENYERAHAN PENGHARGAAN JUARA 2 SBH PUSKESMAS TAMAN

Pemberian Penghargaan Juara 2 kepada Gerakan Pramuka Saka Bhakti Husada di bawah naungan dan pembinaan Puskesmas Taman. Penyerahan Peng...