Bertepatan
dengan hari Ibu, 22 Desember 2014 di Puskesmas Taman dilaksanakan acara
SOSIALISASI PENGISIAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) bagi ± 80 orang karyawan/
karyawati. Bertempat di ruang pertemuan acara dimulai pukul 12.00 acara dibuka
langsung oleh Ibu Kepala Puskesmas Taman Kabupaten Sidoarjo dr. Zuhaida, M.Kes.
Selanjutnya, 2 orang nara sumber dari Badan Kepegawaian Daerah – BKD Kabupaten
Sidoarjo secara bergantian memberikan penjelasan terkait cara pengisian SKP.
Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan
proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan
pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang
pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan
pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas.
DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna
substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS.
DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran
seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap
organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas
pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi
pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior)
terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan
kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan
hasil,produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan
potensi.
Beberapa tinjauan terkait dengan
implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia,
sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaiantidak
dikomunikasikan secara terbuka. Selain itu, pengukuran
dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja
standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan
bersifat subyektif (terlalu pelit/murah), nilai jalan tengah dengan
rata-rata baik untuk menghindari nilai “amat baik” atau “kurang”,
apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi
cenderung mencari alasan untuk menilai “sedang” atau “kurang”. Dalam
hal Atasan langsungsebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar
menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak
lanjut penilaian.
Maka, setelah dilakukan proses kajian yang
panjang dan mendalam mengenai DP-3 PNS, maka durumuskan metode baru dalam
melihat kinerja PNS melalui pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS). Melalui
metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik
menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri
Sipildengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja
terdiri dari dua unsur yaituSKP dan Perilaku Kerja dengan
bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40
%.
Mekanisme Penilaian Kinerja |
Mekanisme Penyusunan Standar Kinerja Jabatan |
Penilaian Kinerja PNS |
Proses Penyusunan SKP PNS |
Berikut ini beberapa hal terkait pertanyaan dan jawaban tentang SKP.
Apa yang dimaksud
dengan SKP ?
|
SKP adalah Sasaran
Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi
Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
|
Bagaimana cara
mengisi formulir SKP ?
|
Penilaian kinerja
adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan
|
Bagaimana menentukan
target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari
orang lain ?
|
Cara menentukan
target kuantitas dalamm pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya
dariorang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk
pada tahun-tahun sebelumnya.
|
Bagaimana menilai
kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ?
|
Cara menilai aspek
kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter
yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.
|
Siapa saja kah yang
dapat memasukkan target biaya ?
|
Yang dapat memasukkan
aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya
kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
|
Bagaimana menyusun
SKP untuk jabatan fungsional umum?
|
Untuk menyusun SKP
jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang
bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun
dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya
|
Bagaimana menyusun
SKP untuk jabatan fungsional tertentu ?
|
Untuk menyusun SKP
jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang
ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur
tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang
jabatan masing-masing.
|
Apa berbedaan antara
DP3 dengan SKP ?
|
Perbedaan antara DP3
dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang
bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang
bersangkutan dalam setiap targetnya.
|
Apa kaitannya RKT
dengan kegiatan tugas jabatan ?
|
Kaitannya antara
Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai
acuan untuk menyusun kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.
|
Apakah dalam
menyelesaikan tugas / pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan?
|
Dalam menyelesaikan
tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan
dengan bawahan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing.
|
Bagaimana cara
mengisi kegiatan tugas jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama
(homogin) ?
|
Apabila terjadi
kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat
dibagi perwilayah atau perinstansi.
|
Bagaimana cara
memasukkan kegiatan tugas tambahan ?
|
Kegiatan tugas
tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam
formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor
1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam
penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan.
|
Sumber bagan dan narasi lainnya : http://www.bkn.go.id/produk/skp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar dan masukan anda yang membangun akan meningkatkan pelayanan kami.